Koalisi Masyarakat Sipil Mendesak Panglima TNI Mencabut Surat Perintah Dukungan Kejaksaan

Surat Perintah Dukungan TNI kepada Kejati dan Kejari

Koalisi Masyarakat Sipil menyesalkan adanya telegram Panglima TNI tertanggal 5 Mei 2025 terkait dengan perintah penyiapan dan pengerahgan alat kelengkapan dukungan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Koalisi Masyarakat Sipil memandang bahwa perintah ini bertentangan dengan semangat tugas pokok TNI yang diatur di dalam Konstitusi dan UU TNI, serta semakin menguatkan adanya intervensi di wilayah sipil.

Tugas dan fungsi TNI yang seharusnya fokus pada aspek pertahanan saja dan tidak patut masuk ke ranah penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan sebagai instansi sipil yang mewakili Pemerintah. Apalagi, hingga saat ini belum pernah ada regulasi tentang perbantuan TNI ke operasi militer selain perang (OMSP) yang memberikan batasan dan mekanisme perbantuan itu dilaksanakan. Kami menilai bahwa kerangka kerja sama bilateral antara TNI dan Kejaksaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjadi dasar pengerahan pasukan perbantuan kepada Kejaksaan.

Koalisi Masyarakat sipil memandang bahwa surat perintah ini berpotensi mempengaruhi independensi penegakan hukum di Indonesia, karena kewenangan penegakan hukum tidak sepatutnya dicampuradukkan dengan tugas fungsi pertahanan yang dimiliki oleh TNI. Pada aspek ini, intervensi TNI di ranah penegakan hukum sebagaimana disebutkan di dalam Surat Perintah tersebut akan sangat mempengaruhi independensi penegakan hukum. Kekhawatiran ini tentu sangat relevan, misalnya, saat ini oknum TNI sendiri tengah berada dalam pusaran kasus korupsi satelit Kementerian Pertahanan. Belum lagi kasus-kasus di daerah yang sangat mungkin adanya oknum TNI terlibat di dalamnya dan membuat penegakan hukum menjadi tidak fair dan akuntabel.

Surat Perintah pengerahan ini semakin menguatkan dugaan masyarakat akan dwifungsi TNI setelah UU TNI direvisi beberapa bulan lalu dan bahkan salah satu Pasal yang menambahkan Kejaksaan Agung sebagai salah satu institusi yang dapat diintervensi oleh TNI. Catatan risalah sidang dan revisi yang menegaskan bahwa penambahan Kejaksaan Agung di dalam revisi UU TNI hanya khusus untuk Jampidmil ternyata tidak dipatuhi oleh Surat Perintah ini, karena jelas-jelas pengerahan pasukan bersifat umum untuk semua Kejati dan Kejari.

Dengan semangat penegakan hukum yang adil dan bermartabat, upaya membangun reformasi TNI yang lebih professional dan jaksa sebagai salah satu pilar penegakan hukum, kami mendesak Panglima TNI mencabut Surat Perintah tersebut dan mengembalikan peran TNI di ranah pertahanan. Kami mendesak kepada Komisi I DPR RI yang selama ini menjamin tidak adanya dwifungsi TNI untuk mendesak Pemerintah membatalkan Surat Perintah tersebut sebagai upaya menjaga Konstitusi dan supremasi sipil dalam penegakan hukum.

Jakarta, 11 Mei 2025

Koalisi Masyarakat Sipil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *