CENTRA Initiative Indonesia adalah organisasi masyarakat sipil yang berbentuk Perkumpulan. Didirikan oleh pegiat HAM, pegiat isu keamanan, pegiat demokrasi dan hukum, dan lingkungan. Secara kelembagaan terdiri dari Badan Pengurus, Badan Pekerja, dan Badan Penasihat. Fokus pada penelitian, pengembangan, advokasi dan lobby, dan penguatan kapasitas. CENTRA Initiative didirikan pada tahun 2020 dan secara formal didirikan melalui Akta Pendirian organisasi tertanggal 30 September tahun 2021. CENTRA Initiative didirikan oleh sejumlah pihak dan sekaligus menjadi fellow researcher CENTRA Initiative, di antaranya adalah: Aisah Putri, Al-Araf, Ardi Manto Adiputra, Anton Aliabbas, Erwin Natosmal Oemar, Feri Kusuma, Gufron, Julius Ibrani, Milda Istiqomah, Muhammad Islah, Muhammad Hafiz, Muhammad Haripin, Siskha Prabhawaningtyas, Swandaru, dan Wahyudi. CENTRA berpedoman pada nilai-nilai HAM, demokrasi, dan hukum, yang secara rinci dan tidak terbatas pada: Hak asasi manusia dan kebebasan sipil, Security Sector Reform, Rule of law and democracy, bisnis yang berperspektif HAM, Voluntary principles on security and human rights, pembanganan inklusif, dan Human rights based approach atau HRBA. Secara lebih spesifik, CENTRA Initiative menggunakan pendekatan human security atau keamanan manusia sebagai pisau analisi dan perspektif. Kebijakan Strategis CENTRA Initiative mencakup: Supremasi dan kebebasan Sipil, Penguatan Pilar Demokrasi dan penegakan hukum, Reformasi Aktor Keamanan, Pembangunan Inklusif dan HAM, Penguatan Masyarakat Sipil, dan Demokrasi digital.Azas dan Prinsip

1. Perkumpulan berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Perkumpulan berlandaskan demokrasi dan hak asasi manusia.

3. Perkumpulan bersifat imparsial, mandiri, dan inklusif.

CENTRA Initiative Indonesia adalah organisasi masyarakat sipil yang berbentuk Perkumpulan. Didirikan oleh pegiat HAM, pegiat isu keamanan, pegiat demokrasi dan hukum, dan lingkungan. Secara kelembagaan terdiri dari Badan Pengurus, Badan Pekerja, dan Badan Penasihat. Fokus pada penelitian, pengembangan, advokasi dan lobby, dan penguatan kapasitas. CENTRA Initiative didirikan pada tahun 2020 dan secara formal didirikan melalui Akta Pendirian organisasi tertanggal 30 September tahun 2021. CENTRA Initiative didirikan oleh sejumlah pihak dan sekaligus menjadi fellow researcher CENTRA Initiative, di antaranya adalah: Aisah Putri, Al-Araf, Ardi Manto Adiputra, Anton Aliabbas, Erwin Natosmal Oemar, Feri Kusuma, Gufron, Julius Ibrani, Milda Istiqomah, Muhammad Islah, Muhammad Hafiz, Muhammad Haripin, Siskha Prabhawaningtyas, Swandaru, dan Wahyudi. CENTRA berpedoman pada nilai-nilai HAM, demokrasi, dan hukum, yang secara rinci dan tidak terbatas pada: Hak asasi manusia dan kebebasan sipil, Security Sector Reform, Rule of law and democracy, bisnis yang berperspektif HAM, Voluntary principles on security and human rights, pembanganan inklusif, dan Human rights based approach atau HRBA. Secara lebih spesifik, CENTRA Initiative menggunakan pendekatan human security atau keamanan manusia sebagai pisau analisi dan perspektif. Kebijakan Strategis CENTRA Initiative mencakup: Supremasi dan kebebasan Sipil, Penguatan Pilar Demokrasi dan penegakan hukum, Reformasi Aktor Keamanan, Pembangunan Inklusif dan HAM, Penguatan Masyarakat Sipil, dan Demokrasi digital.Azas dan Prinsip 1. Perkumpulan berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.Perkumpulan berlandaskan demokrasi dan hak asasi manusia.

3.Perkumpulan bersifat imparsial, mandiri, dan inklusif.

Maksud dan Tujuan

CENTRA Initiative memiliki maksud dan tujuan untuk memberikan sumbangsih pemikiran konstruktif dan solutif terkait isu-isu hukum, keamanan, demokrasi, HAM, dan keadilan ekologis

Misi Centra

1. Melakukan kegiatan penelitian/riset dan pengkajian berbagai masalah dan kebijakan untuk menghasilkan solusi dan rekomendasi perbaikan dan pengembangan.

2. Melakukan konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan, melalui berbagai skema dan mekanisme, dalam rangka pemecahan masalah dan pengembangan kebijakan, baik di level negara maupun non-negara.

3. Menyelenggarakan pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan kapasitas berbagai pemangku kepentingan, baik bagi aktor negara maupun non-negara.

4. Melakukan pendekatan dan mengembangkan kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan, dalam rangka pengembangan kebijakan (internal dan eksternal), di level negara maupun non-negara.

5. Memberikan nasihat hukum dan kebijakan kepada mitra-mitra Perkumpulan, dengan memperhatikan keselarasannya dengan maksud dan tujuan Perkumpulan.

6. Menyebarluaskan informasi dan publikasi berbagai konsep dan gagasan, kepada publik dan berbagai pemangku kepentingan.