Opini: Rancapinang dan Ekspansi Batalyon Teritorial

Koran Kompas, 28 Agustus 2026

Al Araf, Ketua Centra Initiative dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Rancapinang adalah salah satu desa dari sekian puluh ribu desa di Indonesia. Di desa di Kabupaten Pandeglang ini berkecamuk konflik agraria yang terjadi antara warga dan militer.

Pendirian markas batalyon teritorial pembangunan (BTP) memicu konflik agraria yang keras di Rancapinang. Situasi itu menjadi potret nyata akibat meluasnya ekspansi militer ke ruang-ruang sipil yang meletupkan konflik di beberapa wilayah Indonesia.

Kondisi sosial masyarakat di Rancapinang kini dalam situasi memprihatinkan karena konflik agraria tersebut. Masyarakat merasa terancam dan terpinggirkan dari tanah mereka akibat pembangunan fasilitas militer. Tanah tempat mereka mencari kehidupan telah rusak oleh mesin berat untuk pembangunan fasilitas militer.

Tuntutan warga sipil kepada pemerintah, khususnya militer, mengevaluasi pembangunan BTP di Rancapinang tidak didengar dan direspons dengan baik. Warga lalu melakukan perlawanan politik dan hukum. Perlawanan politik dilakukan dengan aksi dan protes sosial untuk menghentikan aktivitas pendirian fasilitas militer di sana. Adapun perlawanan secara hukum dilakukan warga dengan gugatan ke pengadilan.

Selain di Rancapinang, konflik akibat pembangunan BTP juga terjadi di Nusa Tenggara Timur. Militer dituding mengambil alih sepihak tanah masyarakat untuk kepentingan pembangunan BTP. Konflik agraria ini sulit dihindari karena ambisi berlebihan Kementerian Pertahanan membangun BTP di setiap kabupaten. Berdasarkan data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), pembangunan sarana militer telah memicu 24 konflik agraria.

Apa yang terjadi di Rancapinang dan daerah lain mengundang pertanyaan mendasar, khususnya berkaitan dengan arah pembangunan organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Mengapa batalyon baru dibentuk? Apa urgensi dan relevansinya dengan urusan pertahanan? Apa dasar hukumnya? Apakah desain organisasi tersebut masih berada dalam koridor konstitusi serta politik hukum reformasi TNI?

Oleh karena itu, kasus Rancapinang perlu dibaca sebagai bagian dari persoalan lebih luas. Kasus ini harus menjadi pintu masuk untuk menguji arah pembangunan organisasi TNI, apakah masih sejalan dengan mandat konstitusi dan agenda reformasi sektor keamanan?

Ekspansi teritorial

Pembentukan BTP merupakan bagian dari agenda lebih besar untuk memperluas dan membesarkan struktur komando teritorial (koter) TNI Angkatan Darat. Pemerintah menargetkan pembangunan hingga 750 batalyon pada 2029. Dari jumlah itu, 593 di antaranya adalah BTP, yang akan terintegrasi dengan struktur koter TNI AD.

Berbeda dengan batalyon infanteri konvensional, BTP dirancang tidak hanya memiliki kemampuan tempur, tetapi juga kompi pertanian, peternakan, perikanan, dan kesehatan. Pada saat yang sama, struktur koter TNI AD juga diperluas dari 21 kodam yang kini aktif menjadi 37 kodam pada 2029. Artinya, akan ada penambahan 16 kodam baru dalam beberapa tahun ke depan.

Penambahan struktur koter ini harus dipandang secara kritis karena bukan sekadar penambahan organisasi militer semata. Sejarah menunjukkan struktur koter selalu memiliki dimensi politik yang kuat. Pada masa Orde Baru, jejaring kodam, korem, kodim, hingga koramil menjelma menjadi instrumen pelaksanaan dwifungsi ABRI yang membawa militer masuk ke berbagai bidang pemerintahan, politik, dan kehidupan sosial kemasyarakatan.

Pengalaman itu meninggalkan catatan pelik. Dominasi militer dalam kehidupan sipil melahirkan berbagai persoalan, mulai dari melemahnya kontrol sipil hingga pelanggaran hak asasi manusia. Hal ini kemudian dikoreksi melalui reformasi 1998, dengan mengembalikan TNI sebagai alat pertahanan negara yang profesional.

Melampaui konstitusi

Persoalan BTP dan perluasan koter perlu diuji berdasarkan desain pertahanan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat 2 UUD 1945. Pasal ini menegaskan, TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan, yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara. Konsekuensinya, perluasan pembangunan organisasi dan postur TNI harus diarahkan untuk memperkuat kemampuan menghadapi ancaman militer, bukan memperluas fungsi ke lembaga ke ranah pemerintahan sipil.

Tugas dan fungsi militer dalam konstitusi bukanlah sebagai alat pembangunan, melainkan alat pertahanan.

Prinsip itu dipertegas kembali dalam UU No 3/2002 tentang Pertahanan Negara, yang menempatkan militer sebagai alat pertahanan dan, karena itu, pembangunan TNI ditujukan untuk kepentingan pertahanan yang berada di bawah kendali otoritas sipil. Prinsip ini sejalan dengan gagasan objective civilian control, yang dalam negara demokrasi diwujudkan melalui democratic civilian control.

Gagasan ini menegaskan, otoritas sipil yang dipilih secara demokratis berwenang menentukan arah kebijakan, organisasi, struktur, dan penggunaan TNI.

Oleh sebab itu, perluasan organisasi dan postur TNI harus didasarkan pada kebijakan pertahanan yang jelas, terukur, terbuka, akuntabel, dan partisipatif. Hingga kini, pemerintah belum membuka kebijakan yang menjadi dasar pembentukan BTP ataupun perluasan koter.

Lalu, Pasal 11 UU No 34/2004 tentang TNI menegaskan, postur TNI dibangun sebagai bagian dari postur pertahanan negara untuk menghadapi ancaman militer dan ancaman bersenjata. Rumusan ini secara jelas menunjukkan bahwa kemampuan satuan baru, perubahan organisasi, ataupun pengembangan kekuatan TNI hanya dapat dibenarkan bila memiliki hubungan langsung dengan kebutuhan pertahanan negara. Artinya, ukuran dibutuhkan untuk memperkuat pertahanan negara menghadapi ancaman yang terjadi?

Pertanyaan ini penting mengingat karakter ancaman terus berubah dan semakin asimetris.

Ancaman siber, perang informasi, perkembangan teknologi, dan berbagai bentuk ancaman nonkonvensional tidak serta-merta dijawab dengan memperbanyak struktur koter.

Dalam konteks itu, pemerintah semestinya terlebih dahulu merumuskan arah dan analisis rasional yang mendasari pembentukan BTP dan perluasan koter. Ancaman apa yang hendak dihadapi dan mengapa struktur yang ada saat ini dinilai tidak memadai untuk menghadapinya. Pemerintah juga harus menjelaskan mengapa ancaman tersebut harus dijawab melalui struktur teritorial yang menjalankan fungsi pertanian, peternakan, perikanan, dan pembangunan wilayah, bukan lewat penguatan kapasitas institusi sipil yang memiliki mandat untuk itu.

Analisis kebutuhan juga harus proporsional mengingat Indonesia adalah negara kepulauan dengan wilayah laut dan udara yang luas sehingga pembangunan kekuatan pertahanan harus mempertimbangkan kebutuhan semua matra dan karakter geografis. Penambahan ratusan batalyon teritorial perlu diuji terkait kebutuhan penguatan pertahanan maritim, pertahanan udara, pengawasan perbatasan, intelijen, dan pertahanan siber.

Belum lagi persoalan terkait konsekuensi kelembagaan dan fiskalnya. Pembangunan BTP dan perluasan koter berarti pertambahan signifikan jumlah prajurit, yang membutuhkan biaya pembentukan satuan, anggaran berkelanjutan untuk gaji, perumahan, pendidikan, persiapan alat utama sistem persenjataan, fasilitas, dan jaminan kesejahteraan prajurit. Semakin besar struktur TNI, semakin besar pula beban anggaran negara yang harus ditanggung dalam jangka panjang.

Semestinya pemerintah terlebih dahulu berhitung antara kebutuhan pertahanan dan kemampuan fiskal negara sehingga tidak mengorbankan anggaran krusial lain dalam meningkatkan profesionalisme prajurit, seperti pembelian alutsista modern, peningkatan kualitas pelatihan/pendidikan, hingga pemenuhan kesejahteraan.

Selain itu, penyediaan lahan bagi pembangunan BTP juga akan mengancam keselamatan hutan Indonesia. Hal ini tercermin pada penerbitan 17 surat keputusan menteri kehutanan mengenai pinjam pakai kawasan hutan untuk BTP seluas 961,25 hektar.

Jika tujuan utamanya adalah pangan, pelestarian kesejahteraan, penanggulangan bencana, atau pembangunan wilayah, mengapa fungsi itu dikembalikan melalui struktur TNI? Bukan justru memperkuat kementerian, pemerintah daerah, dan institusi sipil?

Reformasi TNI

Reformasi TNI bukanlah agenda abstrak, melainkan politik hukum yang telah dikeraskan sejak awal reformasi melalui Tap MPR No VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri, Tap MPR No VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri, amandemen UUD 1945 khususnya Pasal 30, UU Pertahanan Negara, dan UU TNI. Keseluruhan kerangka hukum tersebut menempatkan TNI sebagai alat pertahanan negara yang profesional, tunduk pada supremasi hukum dan demokrasi, serta konsisten menjalankan mandat konstitusionalnya.

Tap MPR No VI/MPR/2000 bahkan mengakui bahwa peran sosial politik dalam dwifungsi ABRI telah menyebabkan penyimpangan fungsi TNI dan Polri serta menghambat perkembangan demokrasi. Oleh karena itu, penguatan fungsi pertahanan negara harus berada dalam koridor reformasi tersebut. Prioritasnya adalah membangun TNI yang profesional, modernisasi alutsista berdasarkan kebutuhan terukur, memastikan penggunaan anggaran bertanggung jawab, menjamin kesejahteraan prajurit, serta melanjutkan reformasi peradilan militer.

Dalam kerangka yang sama, penataan struktur koter harus didasarkan pada analisis ancaman, kebutuhan strategis, dan efektivitas pertahanan sekaligus menjaga batas yang tegas antara fungsi pertahanan dan urusan pemerintahan sipil.

Pendekatan ini penting agar tidak terjebak pada perspektif yang terlalu berorientasi darat dan mengabaikan kebutuhan strategis matra laut, udara, maupun urusan intelijen dan siber.

Perluasan komando teritorial dan pembentukan BTP menunjukkan adanya kecenderungan orientasi pertahanan yang cenderung ke dalam (inward looking), bukan ke luar (outward looking). Cara pandang ini cenderung akan membawa militer terlibat lebih banyak dalam kegiatan sosial politik (nonpertahanan) ketimbang kegiatan pertahanan sehingga melemahkan profesionalisme itu sendiri.

Penting untuk diingat, semangat arah reformasi TNI berarti memastikan bahwa penguatan pertahanan tidak justru menghidupkan kembali pola yang telah dikoreksi melalui reformasi 1998. Reformasi TNI harus dipahami membangun TNI yang profesional, tunduk pada supremasi hukum dan demokrasi, serta konsisten menjalankan mandat konstitusionalnya. Perluasan komando teritorial dan pembentukan BTP tidak sejalan dengan semangat agenda reformasi TNI 1998.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *